Pantauan Kepala SD Negeri 2 Bungatan, Dihari Pertama PTM

Sebelum Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di laksanakan. Banyak syarat yang wajib dipenuhi lembaga sekolah. Salah satunya adalah adanya Naskah Kesepakatan Bersama. Dalam naskah ini berisi kesepakatan antara Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah (MOUTerlampir). Salah satu isinya adalah kesanggupan kepala sekolah untuk menjalankan PTM dengan menggunakan Protokol Kesehatan. Dalam Pasal 5 Hak dan Kewajiban pada Naska Kesepakatan tersirat "Memastikan dan mematuhi Protokol Kesehatan yang telah disepakati bersama"

Sunyoto, S. Pd. M. Pd - Kepala sekolah SD Negeri 2 sangat memperhatikan persiapan ini. Terbukti dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di hari pertama tanggal 1 Februari 2021, beliau benar-benar memastikan Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berjalan sesuai dengan protokol kesehatan dan telah sesuai dengan Naskah Kesepakatan Bersama yang merujuk kepada anjuran dan himbauan pemerintah tentang Protokol Kesehatan.